Sistem Informasi Desa Digital (SIDEDI) untuk mempermudah pelayanan Pemerintah Desa kepada Warganya. Jika Anda adalah seorang pegawai di pemerintah desa, sudah seharusnya Anda menggunakan sistem informasi desa digital. Sistem Informasi Desa Digital atau yang biasa disebut dengan SIDEDI merupakan sebuah aplikasi berbasis web dan platform android yang digunakan untuk mengelola data di desa. SIDEDI yang rancang sebagai sistem pendukung untuk pelayanan sekaligus media informasi di kantor desa. Fungsi yang dapat dilakukan anatara lain administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan, layanan publik dan lain sebagainya. Sejatinya, sistem informasi desa harus dikembangkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, sebagaimana tertulis dalam undang-undang desa. Pelaksanaannya bisa menggunakan APBN, APBD, ataupun APBDes tergantung dengan kondisi yang ada pada daerah tersebut. Undang-undang yang mewajibkan Sistem Informasi Desa tersebut berada pada pasal 86 dan berbunyi sebagai berikut: